Categories: Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang membantu mengkaji persoalan perizinan perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani karena berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah dan hak-hak pemerintah.

Permintaan itu disampaikan Joncik saat penandatanganan perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejari Empat Lawang dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang di Ruang MADANI Pemkab Empat Lawang, Rabu (14/10/2026).

Joncik menegaskan, kerja sama tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan lebih memahami batas kewenangan dan risiko hukum dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai tanda tangan, tetapi tidak memahami. Ketika punya program dan akan melangkah, konsultasikan. Kita perlu pendampingan agar tidak salah melangkah,” ujar Joncik.

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan hukum, terutama dalam menghadapi persoalan administrasi, pembangunan, penagihan kewajiban, serta penyelesaian temuan yang berpotensi menjadi beban keuangan daerah.

Salah satu persoalan yang disoroti Joncik adalah perusahaan perkebunan di Empat Lawang yang disebutnya telah beroperasi sejak lama, tetapi belum memiliki HGU.

BACA JUGA: Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Ia mencontohkan perusahaan yang menurut keterangannya telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 dengan luasan sekitar 24.000 hektare, tetapi hingga kini belum memiliki HGU.

Joncik meminta Kejari bersama bagian hukum dan OPD terkait melakukan kajian terhadap persoalan tersebut, termasuk menelaah kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kita minta bantuan kejaksaan untuk mengkaji persoalan ini. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, kita perlu mengetahui langkah hukum yang dapat diambil, termasuk kemungkinan pencabutan IUP sesuai aturan,” katanya.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: BPHTB Empat Lawang HGU perkebunan Izin Usaha Perkebunan Jaksa Pengacara Negara Joncik Muhammad kejari empat lawang kerja sama Datun pemkab empat lawang

Recent Posts

  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

19 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

2 hari ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

2 hari ago