Categories: Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang membantu mengkaji persoalan perizinan perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani karena berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah dan hak-hak pemerintah.

Permintaan itu disampaikan Joncik saat penandatanganan perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejari Empat Lawang dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang di Ruang MADANI Pemkab Empat Lawang, Rabu (14/10/2026).

Joncik menegaskan, kerja sama tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan lebih memahami batas kewenangan dan risiko hukum dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai tanda tangan, tetapi tidak memahami. Ketika punya program dan akan melangkah, konsultasikan. Kita perlu pendampingan agar tidak salah melangkah,” ujar Joncik.

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan hukum, terutama dalam menghadapi persoalan administrasi, pembangunan, penagihan kewajiban, serta penyelesaian temuan yang berpotensi menjadi beban keuangan daerah.

Salah satu persoalan yang disoroti Joncik adalah perusahaan perkebunan di Empat Lawang yang disebutnya telah beroperasi sejak lama, tetapi belum memiliki HGU.

BACA JUGA: Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Ia mencontohkan perusahaan yang menurut keterangannya telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 dengan luasan sekitar 24.000 hektare, tetapi hingga kini belum memiliki HGU.

Joncik meminta Kejari bersama bagian hukum dan OPD terkait melakukan kajian terhadap persoalan tersebut, termasuk menelaah kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kita minta bantuan kejaksaan untuk mengkaji persoalan ini. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, kita perlu mengetahui langkah hukum yang dapat diambil, termasuk kemungkinan pencabutan IUP sesuai aturan,” katanya.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: BPHTB Empat Lawang HGU perkebunan Izin Usaha Perkebunan Jaksa Pengacara Negara Joncik Muhammad kejari empat lawang kerja sama Datun pemkab empat lawang

Recent Posts

  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

15 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

2 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

2 hari ago