Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB serta penagihan kewajiban daerah. Rabu, (14/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang membantu mengkaji persoalan perizinan perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani karena berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah dan hak-hak pemerintah.
Permintaan itu disampaikan Joncik saat penandatanganan perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejari Empat Lawang dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang di Ruang MADANI Pemkab Empat Lawang, Rabu (14/10/2026).
Joncik menegaskan, kerja sama tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA: Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat
Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan lebih memahami batas kewenangan dan risiko hukum dalam mengambil keputusan.
“Jangan sampai tanda tangan, tetapi tidak memahami. Ketika punya program dan akan melangkah, konsultasikan. Kita perlu pendampingan agar tidak salah melangkah,” ujar Joncik.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan hukum, terutama dalam menghadapi persoalan administrasi, pembangunan, penagihan kewajiban, serta penyelesaian temuan yang berpotensi menjadi beban keuangan daerah.
Salah satu persoalan yang disoroti Joncik adalah perusahaan perkebunan di Empat Lawang yang disebutnya telah beroperasi sejak lama, tetapi belum memiliki HGU.
BACA JUGA: Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel
Ia mencontohkan perusahaan yang menurut keterangannya telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 dengan luasan sekitar 24.000 hektare, tetapi hingga kini belum memiliki HGU.
Joncik meminta Kejari bersama bagian hukum dan OPD terkait melakukan kajian terhadap persoalan tersebut, termasuk menelaah kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kita minta bantuan kejaksaan untuk mengkaji persoalan ini. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, kita perlu mengetahui langkah hukum yang dapat diambil, termasuk kemungkinan pencabutan IUP sesuai aturan,” katanya.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…