JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

oleh -772 Dilihat
oleh
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH. Foto: Istimewa

“Putusan PT (Hakim Tinggi) menguatkan putusan sela PN,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, pihak Kejati Sumsel menegaskan tidak tinggal diam.

“Kami belum dapat info resmi terkait putusan banding itu, nanti kami cari tahu ke bidang terkait,” ujar Kasi Penkum Vanny Eka Yulia Sari dalam pesan singkat.

Sementara itu, pakar hukum M. Novel Suwa SH MM MSi menyakini JPU akan tetap melanjutkan perjuangan hukum.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II

“Kami yakini JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Reinhard R Watimena SH, menyambut baik putusan hakim tinggi tersebut.

“Dasar hukumnya putusan sela memang seperti itu, tidak ada norma yang dilanggar,” ungkapnya.

Dengan langkah kasasi yang diajukan JPU Kejari Palembang, kasus dugaan penggelapan jabatan di Yayasan Universitas Bina Darma ini dipastikan akan terus bergulir di tingkat Mahkamah Agung. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.