“Dasar hukumnya putusan sela memang seperti itu, tidak ada norma yang dilanggar,” ungkapnya.
Dengan langkah kasasi yang diajukan JPU Kejari Palembang, kasus dugaan penggelapan jabatan di Yayasan Universitas Bina Darma ini dipastikan akan terus bergulir di tingkat Mahkamah Agung. (*/red)





