Kabar Gembira! Guru ASN Bakal Terima Tambahan TPG 100% Mulai November 2025, Langsung Cair ke Rekening!

oleh -329 Dilihat
Guru ASN bersertifikasi siap menerima tambahan TPG 100% mulai November 2025. Pencairan langsung ke rekening, tapi tergantung kesiapan tiap daerah. (*/red)

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi mencairkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% mulai November 2025.

° Tambahan ini merupakan bagian dari THR dan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

° Namun, pencairan tidak serentak di semua daerah karena masih ada proses validasi data.


Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen bagi guru ASN pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Tambahan TPG 100 persen ini bukan tunjangan baru, melainkan bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang rutin diterima guru ASN setiap tahun.

Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, dan akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

Menurut ketentuan, pencairan tambahan ini dimulai November 2025.

Sementara tunjangan profesi reguler tetap berjalan seperti biasa setiap triwulan.

BACA JUGA: Apple Garap Siri 2.0 Berbasis AI, Janjikan Fitur Lintas Aplikasi Mirip Kompetitor

Namun, proses pencairan tidak seragam di seluruh daerah.

Beberapa pemerintah daerah dilaporkan sudah mulai menyalurkan, sementara lainnya masih tertahan karena kendala administratif dan validasi data.

Kementerian Keuangan pada 24 September 2025 telah mengirimkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100 persen ke seluruh pemerintah daerah.

Langkah ini untuk memastikan data penerima sudah valid sebelum dana ditransfer.

Pemerintah daerah kemudian diminta melengkapi dan mengirim format data penerima pada akhir September 2025.

Guru ASN yang berhak menerima tambahan 100 persen TPG adalah mereka yang bersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Harga Emas dan Ayam Naik, Inflasi Sumsel Tetap Jinak! Ini Jurus Jitu Pemerintah Menahannya

Kebijakan ini dimaksudkan agar guru yang belum memperoleh insentif daerah tetap mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Berbeda dari skema sebelumnya, pencairan tunjangan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru penerima, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.

Cara ini diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus meminimalkan hambatan birokrasi.

Meski pelaksanaannya belum serentak, para guru menyambut kebijakan ini dengan antusias.

Tambahan TPG 100 persen dinilai menjadi bentuk nyata penghargaan negara atas jasa mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.