Categories: Banyuasin Berita Kasus Sumsel

Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026,” jelas Giovani.

Penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Penyidik menilai langkah tersebut perlu untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain karena telah ditemukannya alat bukti yang cukup, juga terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.

Dalam penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai perencanaan.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

“Dalam penggunaannya ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya kekurangan volume pada beberapa pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Giovani.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan desa.

Beberapa pekerjaan diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, sementara anggaran telah dicairkan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, total kerugian negara mencapai Rp418.101.506,65.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menjerat tersangka dengan sejumlah pasal hukum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

A disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik turut menyertakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: air kumbang banyuasin dana desa banyuasin kades sebokor kasus korupsi desa kejari banyuasin korupsi dana desa korupsi Sumatera Selatan
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

4 hari ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

4 hari ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

4 hari ago