Categories: Banyuasin Berita Kasus Sumsel

Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Riuh pembangunan desa yang semestinya menjadi simbol kemajuan masyarakat justru berubah menjadi kabar pahit di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seorang kepala desa aktif berinisial A kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara, status A yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan perkembangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya memanggil dan memeriksa A sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik meningkatkan status saksi berinisial A, Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Giovani kepada wartawan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, A diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, A langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak lama berselang, penyidik Kejari Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

A kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: air kumbang banyuasin dana desa banyuasin kades sebokor kasus korupsi desa kejari banyuasin korupsi dana desa korupsi Sumatera Selatan
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

3 hari ago