Categories: Banyuasin Berita Kasus Sumsel

Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Riuh pembangunan desa yang semestinya menjadi simbol kemajuan masyarakat justru berubah menjadi kabar pahit di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seorang kepala desa aktif berinisial A kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara, status A yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan perkembangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya memanggil dan memeriksa A sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik meningkatkan status saksi berinisial A, Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Giovani kepada wartawan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, A diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, A langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak lama berselang, penyidik Kejari Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

A kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: air kumbang banyuasin dana desa banyuasin kades sebokor kasus korupsi desa kejari banyuasin korupsi dana desa korupsi Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

18 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

1 hari ago