Kantor DLH Lubuklinggau Digeledah Jaksa

oleh -81 Dilihat
oleh
Penggeledahan Kantor DLH Lubuklinggau oleh Kejari menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi anggaran 2023–2024 kini memasuki tahap penyelidikan intensif, Selasa (3/2/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023–2024. Sejumlah dokumen dan perangkat komputer diamankan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau pada Selasa (3/2/2026).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Penggeledahan dimulai sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo.

Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani beserta sejumlah personel kejaksaan lainnya.

Kehadiran aparat penegak hukum di kantor tersebut sontak menyita perhatian pegawai dan masyarakat sekitar.

Selama lebih dari dua jam, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA: Jalan Rusak Bikin Petani Kopi Kepahiang Tekor di Ongkos

Dari pantauan di lapangan, beberapa petugas terlihat keluar masuk kantor sambil membawa berkas-berkas dan satu unit perangkat komputer.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjawab rasa ingin tahu dan kegelisahan masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di DLH Kota Lubuklinggau.

“Kita hari ini menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat terkait sejauh mana penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau,” ungkap Armein kepada awak media usai penggeledahan.

Ia mengakui bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menghadapi sejumlah kendala.

Salah satunya adalah tidak ditemukannya beberapa dokumen yang dibutuhkan atau dokumen yang diduga sudah tidak berada di tempat semestinya.

Meski demikian, Armein menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

“Memang ada beberapa dokumen yang tidak ditemukan atau tidak ada, namun itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua box container berisi dokumen serta satu unit CPU komputer.

Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami aliran dan pengelolaan anggaran di DLH Kota Lubuklinggau selama dua tahun anggaran terakhir.

Kasus ini sendiri bukan perkara baru. Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau telah lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di DLH.

Dalam proses tersebut, ratusan pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pegawai internal dinas hingga petugas kebersihan.

Langkah penggeledahan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

BACA JUGA: Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

Publik pun kini menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah dapat kembali terjaga.

Dengan terus berkembangnya penyelidikan, Kejari Lubuklinggau memastikan akan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search