Ia mengingatkan bahwa Pasar Induk Jakabaring adalah salah satu aset penting perekonomian Palembang dengan lebih dari 300 pedagang aktif tergabung dalam PPPJKB.
Organisasi ini, katanya, resmi berdiri sejak Juni 2014 dengan akta notaris yang sah.
Masalah yang dihadapi para pedagang mencakup tarif retribusi, dugaan pungli, mafia lapak, serta penutupan lapak sepihak.
BACA JUGA: Ratusan Pedagang Pasar Induk Jakabaring Demo Tolak Kenaikan Retribusi dan Intimidasi
“Kalau tidak ada penyelesaian, pedagang bisa saja mogok dagang. Tapi kami tahu dampaknya besar, termasuk pasokan sayur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujarnya mengingatkan.
Sementara itu, Firli Darta, SH, penasihat hukum PPPJKB, menilai tindakan PT SSA menerima kelompok massa yang mengatasnamakan pedagang adalah bentuk pembiaran yang tidak sehat.
“Yang berdagang resmi malah tidak diterima. Bahkan, PT SSA sempat menyebut akan membubarkan persatuan pedagang, padahal berserikat itu dijamin undang-undang,” tegas Firli.
Firli juga menuturkan, penyegelan kantor PPPJKB kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan agar segel segera dibuka,” ujarnya.
Menurut Firli, tuntutan pedagang bukan sekadar soal lapak, tetapi juga menyangkut revitalisasi pasar dan dugaan pungutan liar.
BACA JUGA: Aksi Begal Sadis Kembali Teror Jakabaring! Ibu Rumah Tangga Diancam Pisau, Motor Raib Seketika
Ada sembilan poin tuntutan yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SSA belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, Pengawas Umum PT SSA hanya mengarahkan ke penasihat hukum perusahaan.
Sebelumnya, perwakilan PT SSA, Antoni, sempat menyatakan pihaknya menghormati aksi unjuk rasa para pedagang.
Namun di lapangan, kantor sekretariat pedagang masih terkunci, dan suasana di Pasar Induk Jakabaring tetap memanas—menyisakan tanda tanya: siapa sebenarnya “gerombolan misterius” di balik segel yang menutup suara para pedagang itu? (*/red)








