Ia menekankan pentingnya mengacu pada Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, agar layanan yang diberikan selalu profesional, transparan, dan berkeadilan.
Diskusi Hidup, Berbagi Kendala dan Solusi
Para narasumber memaparkan implementasi dan evaluasi standar layanan bantuan hukum (Starla Bankum) serta strategi optimalisasi layanan di wilayah kerja Kemenkum D.I. Yogyakarta.
BACA JUGA: Herman Deru Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Sumsel
Forum ini menjadi ruang diskusi interaktif, di mana peserta saling berbagi pengalaman, kendala lapangan, hingga solusi praktis dalam pelaksanaan bantuan hukum.
Antusiasme peserta mencerminkan urgensi penguatan akses keadilan, khususnya di daerah-daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan fasilitas hukum.
Sinergi Pemerintah dan Lembaga Bantuan Hukum
Kegiatan ditutup dengan penegasan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan manfaat bantuan hukum benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
Komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel
Melalui keikutsertaannya, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan dukungannya terhadap penguatan akses keadilan.
Semangat ini sejalan dengan misi Kemenkumham menghadirkan hukum yang tidak membebani, melainkan melindungi, serta memastikan bantuan hukum makin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. (*/red)






