Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Songket Palembang

oleh -782 Dilihat
oleh
Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar rapat pemantapan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Songket Palembang
Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar rapat pemantapan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Songket Palembang, Jum'at (19/9/2025). Foto: Istimewa

Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menegaskan perlunya memperluas deskripsi setiap KIK yang dicatatkan, mencakup filosofi, tata cara pembuatan, hingga bahan baku.

Menurutnya, hal ini penting untuk memperjelas keunikan Songket Palembang dibandingkan produk sejenis dari daerah lain.

Ia juga mendorong percepatan kelengkapan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang agar segera diajukan ke DJKI.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal.

“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi langkah strategis melestarikan tradisi dan memberi perlindungan hukum. Dengan diakuinya Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis, kita tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA: Kapolsek Ulu Musi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Padang Tepong

Upaya ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Songket Palembang untuk semakin dikenal secara nasional maupun internasional, sekaligus memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Palembang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.