Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal.
“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi langkah strategis melestarikan tradisi dan memberi perlindungan hukum. Dengan diakuinya Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis, kita tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Kapolsek Ulu Musi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Padang Tepong
Upaya ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Songket Palembang untuk semakin dikenal secara nasional maupun internasional, sekaligus memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Palembang. (*/red)





