Ritual dimulai dengan Niktikko Adok atau pengukuhan Adok/Jajuluk, dilanjutkan dengan pemakaian busana adat Komering berupa kepudang dan rumpak (songket kincungan).
Prosesi tersebut akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel atau Bupati OKU Timur, didampingi Ketua DPRD.
Lembaga Pembina Adat kemudian akan menyerahkan piagam resmi sebagai tanda sahnya pengukuhan.
BACA JUGA: DJBM Sumsel Gerak Cepat Tangani Longsor di Jembatan Muara Beliti
Dengan demikian, Kapolri, Mentan, dan Dirut Bulog resmi menyandang status sebagai warga kehormatan masyarakat Komering.
Lebih dari Sekadar Seremonial
Menurut Leo, penghormatan ini tidak hanya sebatas seremoni, melainkan simbol ikatan emosional antara pejabat negara dengan masyarakat adat Komering.
“Setelah dikukuhkan, mereka bisa dipanggil dengan nama adat atau kiyianda. Yang penting, sekali waktu mereka diharapkan bisa pulang kembali ke tanah Komering atau Nua Pangkalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, prosesi ini sarat doa dan restu masyarakat adat agar tugas serta karier para pejabat dimudahkan.
“Kami percaya, dengan pulang ke kampung adat dan menyandang nama kehormatan, karier serta cita-cita mereka akan diijabah Allah SWT,” pungkasnya. (*/red)






