“Setelah dikukuhkan, mereka bisa dipanggil dengan nama adat atau kiyianda. Yang penting, sekali waktu mereka diharapkan bisa pulang kembali ke tanah Komering atau Nua Pangkalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, prosesi ini sarat doa dan restu masyarakat adat agar tugas serta karier para pejabat dimudahkan.
“Kami percaya, dengan pulang ke kampung adat dan menyandang nama kehormatan, karier serta cita-cita mereka akan diijabah Allah SWT,” pungkasnya. (*/red)






