Categories: Kasus Prabumulih Sumsel

Kasir Salon Gelapkan Rp505 Juta, Terbongkar Lewat Audit Internal

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pidana diketahui terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasinya berada di salon kecantikan KB yang beralamat di Jalan Padat Karya RT 004 RW 005, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan salon tersebut.

Pelapor dalam perkara ini adalah pemilik usaha berinisial KEP alias K, selaku owner dari badan usaha CV KBP.

Dalam kasus ini, yang menjadi korban bukan hanya individu, melainkan badan usaha CV KBP yang harus menanggung kerugian materiil sangat besar akibat perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Penggelapan Rp1,5 Miliar Terbongkar, Dua Karyawan Ditangkap!

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan muda berinisial NGP (24) yang diketahui menjabat sebagai kasir salon kecantikan tersebut.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, NGP diduga melakukan penggelapan dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya.

Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis.

Tersangka diduga hanya melaporkan sebagian omset harian kepada manajemen, sementara sisa uang hasil usaha salon ditransfer ke rekening atas nama HK.

HK sendiri diketahui merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban dalam perkara ini.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga akumulasi kerugian mencapai Rp505.853.000.

BACA JUGA: Tiga Bulan Buron, Pemuda Prabumulih Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Ditangkap

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen keuangan, serta mempelajari alur transaksi yang dilakukan tersangka selama bekerja sebagai kasir.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menilai bahwa perbuatan NGP telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana.

Gelar perkara penetapan tersangka pun digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: audit internal salon kasir salon gelapkan uang kasus Prabumulih penggelapan dalam jabatan penggelapan Rp505 juta Polres Prabumulih tindak pidana KUHPidana

Recent Posts

  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

17 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

24 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

2 hari ago