Categories: Kasus Prabumulih Sumsel

Kasir Salon Gelapkan Rp505 Juta, Terbongkar Lewat Audit Internal

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Dalam gelar perkara itu, penyidik secara resmi menetapkan NGP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

BACA JUGA: Suasana Malam di Taman Kota Berujung Aksi Penggelapan Motor, Polisi Tangkap Pelaku

AKP Jon Kenedi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menerbitkan surat panggilan pemeriksaan.

Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Prabumulih.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha dan mencederai kepercayaan publik harus ditindak tegas.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor jasa dan ritel, agar meningkatkan sistem pengawasan internal.

BACA JUGA: Narkotika Menggila! 538 Perkara Kuasai Meja Hijau PN Palembang Sepanjang 2025, Vonis Mati Jadi Sorotan

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat merugikan perusahaan dalam jangka panjang.

Saat ini, tersangka NGP telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan resmi dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman pidana yang dikenakan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*/red)

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: audit internal salon kasir salon gelapkan uang kasus Prabumulih penggelapan dalam jabatan penggelapan Rp505 juta Polres Prabumulih tindak pidana KUHPidana

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

2 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Api Berkobar di Tebing Alay, BPBD Turunkan Enam Personel

Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Delapan Pekerja Sekolah Rakyat Dipulangkan, Buntut Aksi Ngadu ke Bupati

Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Keluhkan Irigasi Rusak, Minta Segera Direhabilitasi

Petani mengeluhkan irigasi rusak yang membuat air tak sampai ke hilir selama bertahun-tahun dan meminta…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Keluhkan Upah, Aksi Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang Langsung Dibubarkan

Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang senilai sekitar Rp300 miliar disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan pembayaran…

3 hari ago