Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI

oleh -3572 Dilihat
oleh
Tim kuasa hukum Gita Fitri menyurati Komisi III DPR RI, meminta hearing nasional untuk menguji prosedur olah TKP dan otopsi. (*/Drl)

Tak berhenti di situ, tim hukum juga mendorong evaluasi dan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Mereka meminta agar jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, dilakukan pemeriksaan etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Kami meminta semua proses dibuka secara terang dan ilmiah. Ini demi menjaga integritas penegakan hukum,” tambahnya.

Bagi keluarga, transparansi bukan sekadar tuntutan emosional, melainkan hak hukum.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan menjadi opsi yang terbuka apabila klarifikasi dan transparansi tidak diberikan secara memadai.

BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Kasus Kematian Gita Fitri Memasuki Babak Baru

Mekanisme praperadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, memungkinkan pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidikan dan prosedur hukum yang dilakukan.

“Ini bukan untuk mencari gaduh. Ini adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” tegas perwakilan tim hukum.

Perkembangan ini menandai bahwa kasus Gita Fitri Ramadhani telah melampaui ranah lokal.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search