Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Upaya mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani kembali memasuki babak baru yang lebih luas.

Jika sebelumnya fokus tertuju pada pelaksanaan otopsi dan proses penyidikan di tingkat daerah, kini langkah hukum keluarga menembus panggung nasional.

Tim kuasa hukum resmi menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (hearing) guna menguji proses penanganan perkara tersebut.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Dalam konferensi pers di Jakarta, tim hukum menyatakan telah mencermati sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu klarifikasi terbuka dan objektif.

Mereka menegaskan, surat kepada Komisi III bukan bentuk serangan terhadap institusi mana pun, melainkan permintaan pengawasan dalam koridor hukum.

“Kami tidak menyerang institusi. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai KUHAP, transparan, dan akuntabel,” tegas kuasa hukum keluarga.

BACA JUGA: Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

Sorotan utama tim hukum tertuju pada dugaan keterlambatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta tidak segera dilaksanakannya otopsi pada tahap awal.

Dalam hukum pidana, kondisi awal TKP memiliki posisi sentral sebagai fondasi pembuktian. Setiap perubahan, sekecil apa pun, dapat memengaruhi konstruksi perkara.

Selain itu, muncul informasi yang menurut tim hukum sangat krusial: adanya dugaan perubahan kondisi instalasi atau meteran listrik sebelum dilakukan penyitaan resmi.

Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik dan prosedural.

“Dalam hukum pidana, fakta harus dijaga dalam kondisi awalnya. Jika benar ada perubahan sebelum penyitaan, maka itu harus diuji secara etik dan prosedural. Hukum tidak boleh berdiri di atas fakta yang telah berubah,” ujar kuasa hukum.

Permintaan hearing kepada Komisi III DPR RI dimaksudkan sebagai forum pengawasan terbuka terhadap proses penanganan perkara.

BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

Sebagai komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III dinilai memiliki kewenangan moral dan politik untuk meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terkait prosedur yang ditempuh.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Divisi Propam Polri Gita Fitri Ramadhani hearing nasional Komisi III DPR RI KUHAP olah TKP otopsi forensik praperadilan

Recent Posts

  • Nasional
  • Teknologi

Daftar Harga iPhone September 2026, Pro Max Tembus Rp43 Juta

JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Empat Lawang Diminta Stop Bakar Lahan

Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

20 jam ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

1 hari ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

1 hari ago