Tim kuasa hukum Gita Fitri menyurati Komisi III DPR RI, meminta hearing nasional untuk menguji prosedur olah TKP dan otopsi. (*/Drl)
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Upaya mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani kembali memasuki babak baru yang lebih luas.
Jika sebelumnya fokus tertuju pada pelaksanaan otopsi dan proses penyidikan di tingkat daerah, kini langkah hukum keluarga menembus panggung nasional.
Tim kuasa hukum resmi menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (hearing) guna menguji proses penanganan perkara tersebut.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Dalam konferensi pers di Jakarta, tim hukum menyatakan telah mencermati sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu klarifikasi terbuka dan objektif.
Mereka menegaskan, surat kepada Komisi III bukan bentuk serangan terhadap institusi mana pun, melainkan permintaan pengawasan dalam koridor hukum.
“Kami tidak menyerang institusi. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai KUHAP, transparan, dan akuntabel,” tegas kuasa hukum keluarga.
BACA JUGA: Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan
Sorotan utama tim hukum tertuju pada dugaan keterlambatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta tidak segera dilaksanakannya otopsi pada tahap awal.
Dalam hukum pidana, kondisi awal TKP memiliki posisi sentral sebagai fondasi pembuktian. Setiap perubahan, sekecil apa pun, dapat memengaruhi konstruksi perkara.
Selain itu, muncul informasi yang menurut tim hukum sangat krusial: adanya dugaan perubahan kondisi instalasi atau meteran listrik sebelum dilakukan penyitaan resmi.
Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik dan prosedural.
“Dalam hukum pidana, fakta harus dijaga dalam kondisi awalnya. Jika benar ada perubahan sebelum penyitaan, maka itu harus diuji secara etik dan prosedural. Hukum tidak boleh berdiri di atas fakta yang telah berubah,” ujar kuasa hukum.
Permintaan hearing kepada Komisi III DPR RI dimaksudkan sebagai forum pengawasan terbuka terhadap proses penanganan perkara.
BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah
Sebagai komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III dinilai memiliki kewenangan moral dan politik untuk meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terkait prosedur yang ditempuh.
Page: 1 2
JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…
Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…
Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…
Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…
Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…
Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…