Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Upaya mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani kembali memasuki babak baru yang lebih luas.

Jika sebelumnya fokus tertuju pada pelaksanaan otopsi dan proses penyidikan di tingkat daerah, kini langkah hukum keluarga menembus panggung nasional.

Tim kuasa hukum resmi menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (hearing) guna menguji proses penanganan perkara tersebut.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Dalam konferensi pers di Jakarta, tim hukum menyatakan telah mencermati sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu klarifikasi terbuka dan objektif.

Mereka menegaskan, surat kepada Komisi III bukan bentuk serangan terhadap institusi mana pun, melainkan permintaan pengawasan dalam koridor hukum.

“Kami tidak menyerang institusi. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai KUHAP, transparan, dan akuntabel,” tegas kuasa hukum keluarga.

BACA JUGA: Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

Sorotan utama tim hukum tertuju pada dugaan keterlambatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta tidak segera dilaksanakannya otopsi pada tahap awal.

Dalam hukum pidana, kondisi awal TKP memiliki posisi sentral sebagai fondasi pembuktian. Setiap perubahan, sekecil apa pun, dapat memengaruhi konstruksi perkara.

Selain itu, muncul informasi yang menurut tim hukum sangat krusial: adanya dugaan perubahan kondisi instalasi atau meteran listrik sebelum dilakukan penyitaan resmi.

Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik dan prosedural.

“Dalam hukum pidana, fakta harus dijaga dalam kondisi awalnya. Jika benar ada perubahan sebelum penyitaan, maka itu harus diuji secara etik dan prosedural. Hukum tidak boleh berdiri di atas fakta yang telah berubah,” ujar kuasa hukum.

Permintaan hearing kepada Komisi III DPR RI dimaksudkan sebagai forum pengawasan terbuka terhadap proses penanganan perkara.

BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

Sebagai komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III dinilai memiliki kewenangan moral dan politik untuk meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terkait prosedur yang ditempuh.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Divisi Propam Polri Gita Fitri Ramadhani hearing nasional Komisi III DPR RI KUHAP olah TKP otopsi forensik praperadilan

Recent Posts

  • Nasional
  • Politik

Wulan Purnamasari Soroti Tiga Pilar Perjuangan

Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kades di Muara Pinang Didorong Cegah Karhutla dari Rumah

Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Patroli Makmano Karhutla Sasar Rumah Warga Pendopo

Polsek Pendopo menyambangi rumah warga lewat program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran lahan dan menjaga…

2 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

12 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

12 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

12 jam ago