Kasus Kades Terjerat Korupsi Makin Banyak! Pajak Desa Tak Disetor Jadi Lahan Basah Baru

oleh -248 Dilihat
oleh
Lonjakan kasus korupsi Kades di Indonesia disorot. Pajak desa tak disetor dan lemahnya pengawasan jadi faktor utama meningkatnya penyalahgunaan anggaran. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Kasus korupsi Kades melonjak tajam: 184 kasus (2023), 275 kasus (2024), dan 489 kasus hanya dalam Januari–Juni 2025.

° Banyak terkait penyalahgunaan anggaran serta pajak desa yang tak disetor.

° Inspektorat Musi Rawas menilai lemahnya pemahaman, integritas, dan pengawasan jadi pemicu utama.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Jumlah kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa di Indonesia terus melonjak drastis dalam tiga tahun terakhir.

Data nasional menunjukkan peningkatan signifikan: dari 184 kasus pada 2023, menjadi 275 kasus pada 2024, dan meroket hingga 489 kasus hanya dalam enam bulan pertama 2025.

Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa, baik yang dilakukan secara individu maupun secara kolektif.

Tren ini memunculkan keprihatinan karena menunjukkan makin rapuhnya integritas dalam pengelolaan dana desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa hampir setiap audit yang dilakukan pihaknya menemukan persoalan yang sama: kewajiban perpajakan desa yang tidak dipenuhi.

“Setiap kami melakukan audit, pasti ada temuan. Minimal pajak. Satu desa ada temuan Rp5 juta sampai Rp10 juta. Kalau dikali banyak desa, besar juga jumlahnya,” ujar Heriansyah.

BACA JUGA: Bupati Lahat Pecat Kades Suka Makmur Gara-Gara Narkoba!

Ia menegaskan, temuan yang dimaksud bukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melainkan pajak yang seharusnya dipotong dan disetor dari kegiatan desa seperti PPN, PPh, hingga pajak galian C.

Dalam banyak kasus, setoran tersebut tidak dilakukan.

“Pajak seperti PPN, PPh, itu kan tinggal dipotong dari kegiatan lalu disetorkan. Tapi ternyata tidak dibayar. Bisa jadi karena tidak tahu menghitung, atau memang ada unsur kesengajaan,” tambahnya.

Selain masalah integritas, lemahnya pemahaman aparatur desa mengenai perpajakan dan pengelolaan keuangan juga menjadi persoalan krusial.

Heriansyah menyebutkan bahwa program pembinaan dan pengawasan melalui Irban Desa sebenarnya sudah berjalan lewat Program Pengawasan Tahunan (PKPD).

Namun keterbatasan tenaga membuat pengawasan belum optimal.

BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat

“Irban desa itu hanya dua tim. Waktu terbatas, jadi tidak semua desa bisa diawasi secara penuh,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kasus korupsi di tingkat desa, Heriansyah menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparatur, integritas dalam pengelolaan anggaran, serta penguatan pengawasan.

Tanpa langkah serius, penyalahgunaan anggaran desa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan pembangunan di tingkat akar rumput. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search