Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Diguncang Praperadilan

Ringkasan Berita:

° Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang jadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif Rp5 miliar ke PT AJG.

° Mereka mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu sehingga pelimpahan ke jaksa tertunda sambil menunggu putusan hakim.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit hukum Bengkulu kembali menggelap.

Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).

Namun, alih-alih langsung menghadapi meja hijau, keempatnya justru melawan balik lewat praperadilan.

Siapa Saja Tersangkanya?

Empat nama yang kini menjadi sorotan publik itu adalah:

  • Yuliana Maitimu – Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang
  • Yosi Indarti – Account Officer
  • Dendy Ario – Account Officer
  • Yogi Purnama Putra – Analis Bank Bengkulu

BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 16 Desember 2025, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, S.IK, menjelaskan bahwa keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tiga tersangka mendaftarkan perkara dengan nomor 10, 11, 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl pada 29 Desember 2025, sedangkan satu lainnya dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl pada 5 Januari 2026.

“Hari ini masuk sidang ketiga dengan agenda replik, besok duplik, lalu Rabu pembuktian saksi dan surat,” kata Kompol Miza, Senin (12/1/2026).

Pelimpahan ke Jaksa Tertunda

BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi

Praperadilan ini membuat proses hukum tertahan.

Padahal, menurut penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seharusnya segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bank Bengkulu berita Bengkulu Ditreskrimsus Polda Bengkulu kasus perbankan Bengkulu korupsi perbankan kredit modal kerja kredit Rp5 miliar penyidikan Fismondev praperadilan PN Bengkulu PT Agung Jaya Grup

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

7 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

9 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

9 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

18 jam ago