Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Pelat Merah Masuk Meja Jaksa

oleh -69 Dilihat
oleh
kredit Rp5 miliar bank pelat merah Kepahiang ke Kejari. Empat pejabat internal bank ditetapkan tersangka, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kasus dugaan tindak pidana perbankan Kredit Modal Kerja Rp5 miliar di Bengkulu resmi memasuki tahap penuntutan.

° Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan barang bukti perkara yang menjerat empat pejabat bank pelat merah di Kepahiang ke Kejari Bengkulu.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Kasus dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar oleh bank pelat merah di Kabupaten Kepahiang kini memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (20/1/2026).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan empat pejabat internal bank milik negara yang diduga berperan aktif dalam proses pemberian kredit bermasalah.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, membenarkan pelimpahan tersebut.

Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Diguncang Praperadilan 

“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti kasus tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp5 miliar. Selanjutnya, proses penanganan perkara berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu,” ujar Miza kepada wartawan.

Empat Pejabat Bank Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yang seluruhnya merupakan pejabat internal Bank Pelat Merah Cabang Pembantu Kepahiang.

Mereka berinisial YM selaku Kepala Cabang, YS dan DS sebagai Account Officer, serta YG yang menjabat analis kredit.

Keempat tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Mereka diduga memiliki peran yang saling berkaitan, mulai dari proses pengajuan, analisis kelayakan, hingga pencairan Kredit Modal Kerja kepada PT Agung Jaya Grup.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp12,2 Miliar di Bank Pelat Merah, 31 Saksi Sudah Diperiksa!

Dugaan Penyimpangan Kredit

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan modal kerja oleh PT Agung Jaya Grup yang disetujui oleh pihak bank.

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Pelimpahan perkara ke kejaksaan menjadi langkah penting dalam mengungkap secara terang dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sektor perbankan. (*/red)