Ringkasan Berita:
° LBH Bima Sakti memberikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir atas peningkatan status kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UMP berinisial S, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
° Lembaga hukum ini berharap proses hukum berjalan tuntas hingga penetapan tersangka, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menormalisasi tindakan pelecehan.
Ogan Ilir, LintangPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI), yang telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara ini diumumkan pada Sabtu (18/10/2025).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Ogan Ilir, yang telah bekerja maksimal menangani kasus klien kami, S. Petugas telah mengumpulkan berbagai keterangan, bukti, hingga saksi-saksi sehingga perkara ini kini menjadi terang benderang,” kata Direktur Utama LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, didampingi Wakil Direktur Conie Pania Puteri, kepada wartawan.
Menurut Novel, pihaknya pada Kamis (16/10/2025) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Ogan Ilir. Ia menyebut hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah dikirimkan ke kejaksaan. Kini tinggal melengkapi berkas agar perkara ini bisa segera naik ke tahap persidangan,” jelas Novel.
Sementara itu, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri, menilai peningkatan status perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Oknum Guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada korban.
“Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral selama beberapa minggu. Kini, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Conie menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan pelecehan seksual.
Menurutnya, banyak pihak justru menyalahkan korban di awal kasus, padahal korban seharusnya mendapat perlindungan hukum.
“Sebagai penasihat hukum korban sekaligus mitra dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, kami berharap penyidik segera memeriksa dan menetapkan tersangka, serta melakukan penahanan sesuai Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun,” tegas Conie.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menutupi atau melindungi pelaku kekerasan seksual.
BACA JUGA: Polres Ogan Ilir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Pencabulan Mahasiswa Unsri
“Siapapun yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual harus berani bersuara. LBH Bima Sakti siap mendampingi,” tambahnya.
Diketahui, korban S, mahasiswi UMP, mengaku dilecehkan oleh Kepala Dusun (Kadus) dan pengurus Karang Taruna berinisial H dan SK, saat acara penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik lantaran terjadi di lingkungan akademik dan melibatkan aparat desa.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Polres Ogan Ilir untuk menuntaskan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau. (*/red)
