Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam, Bukti Komitmen Penegakan Hukum

Empat Lawang, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga September 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan disaksikan langsung Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Kepala BNNK, Kapolres, Pabung, serta Ketua DPRD Empat Lawang, Kepala Dinas Kesehatan beserta tamu undangan lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiowati, SH, MH, CSSL, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami Kejaksaan Negeri Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 14 perkara narkotika dengan rincian sabu sebanyak 92,241 gram, ganja 168,457 gram, serta sejumlah alat isap, bong, kaca pirek, timbangan digital, korek api plastik, pakaian, dan satu unit handphone merk Poco,” jelas Retno.

Selain kasus narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara senjata tajam dengan berbagai jenis.

Sementara dari 21 perkara tindak pidana umum lainnya, turut dimusnahkan barang bukti berupa tiga bilah dodos, dua bilah tonjok, satu bilah egrek, lima bilah kunci T, hingga pakaian berbagai jenis.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Retno menambahkan mayoritas barang bukti berasal dari perkara narkotika jenis ganja serta tindak pidana senjata tajam.

“Nanti akan ada lagi pemusnahan berikutnya di akhir tahun, setelah barang bukti kembali terkumpul dari perkara yang sudah inkracht,” ujarnya.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, mengapresiasi langkah Kejari Empat Lawang dalam menjaga transparansi hukum melalui pemusnahan barang bukti.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita berharap tidak ada penyalahgunaan. Semoga tingkat kriminalitas di Empat Lawang bisa terus berkurang. Hal ini tentu menambah semangat kejaksaan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” ungkap Joncik.

Langkah ini disebut menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas narkotika serta tindak pidana umum lainnya, sekaligus memberikan pesan kuat bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan terbuka. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: barang bukti narkotika barang bukti senjata tajam dimusnahkan Joncik Muhammad kasus narkotika di Empat Lawang kejari empat lawang pemusnahan barang bukti pemusnahan barang bukti Kejari Empat Lawang 2025 penegakan hukum transparan di Sumsel sabu dan ganja senjata tajam tindak pidana umum transparansi hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Harga Beras di Empat Lawang Mulai Naik, Satgas Lakukan Pengawasan

Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Ops Sikat I Musi

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

1 hari ago