Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti 

oleh -7 Dilihat
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (15/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com

Selain itu, terdapat 51 paket ganja dengan berat keseluruhan mencapai 838,344 gram atau mendekati satu kilogram.

Barang bukti lainnya berupa 50 butir tablet dengan berat netto keseluruhan 2,126 gram. Dalam pemaparan kegiatan, tablet tersebut disebut terdiri atas tablet berwarna merah muda dan kuning yang diduga merupakan ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika menjadi salah satu langkah untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar maupun disalahgunakan setelah proses hukum terhadap perkara terkait selesai dilaksanakan.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Paiker Panik Buang Barang Bukti Saat Polisi Datang, Isinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Di samping narkotika, Kejari Empat Lawang juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dan alat penikam yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana umum.

Barang-barang tersebut meliputi tiga bilah pisau, tiga bilah parang, satu bilah pisau bermerek Garpu, satu bilah pisau yang disebut rambai ayam, satu bilah pisau jenis wali, satu bilah pedang, serta satu bilah alat penusuk.

Beragam barang bukti tersebut diperlihatkan dalam kegiatan sebelum dilakukan pemusnahan.

Keberadaannya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Pembunuh Kontraktor Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Langsung Banding

Yuli Andri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari penyelesaian proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kembali digunakan untuk melakukan kejahatan serupa.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas kejaksaan membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat diperlukan agar penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA: Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

“Kami menyadari bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.