“Perbaikan Jembatan P6 Lalan harus berjalan sesuai kesepakatan. Tanggung jawab ini wajib dituntaskan bersama pihak penabrak,” ujarnya.
Adapun hasil keputusan bersama antara Pemkab Muba, perusahaan penabrak, dan AP6L meliputi:
BACA JUGA: Jembatan P6 Lalan Belum Rampung, Pemprov Sumsel Siap Tutup Jalur Sungai per 1 Januari 2026
Dengan adanya batas waktu yang tegas dan pengawasan lintas lembaga, diharapkan perbaikan Jembatan P6 Lalan dapat segera terealisasi sehingga aktivitas masyarakat dan roda ekonomi di wilayah Lalan kembali normal. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…