Categories: Musi Banyuasin Sumsel

Kejari Muba Ultimatum Perusahaan Penabrak Jembatan P6 Lalan: Wajib Selesaikan Ganti Rugi Sebelum 21 November 2025!

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Banyuasin menegaskan batas waktu hingga 21 November 2025 bagi perusahaan penabrak Jembatan P6 Lalan untuk menyelesaikan ganti rugi.

° ini Bila kesepakatan tak ditepati, alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup dan proses hukum ditempuh.


Musi Banyuasin, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam menangani kasus ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.

Di bawah komando Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, bersama Kasi Datun Silviani Margaretha SH MH, tim Jaksa Pengacara Negara memastikan penyelesaian kesepakatan ganti rugi memiliki tenggat jelas: 21 November 2025.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus Bupati Muba HM Toha Tohet SH tertanggal 28 Agustus 2025, yang memberi mandat kepada Kejari Muba untuk mengawal proses hukum dan kompensasi terkait insiden tersebut.

Rapat pembahasan tindak lanjut digelar pada Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan perusahaan yang terlibat.

Hadir di antaranya Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, serta perwakilan dari Dinas Kominfo, Bagian Hukum Pemkab Muba, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT APAU (Irwan), PT Fortuna Samudra (Agus), dan PT AMT (Devi Heryantie).

BACA JUGA: Sriwijaya FC Akhirnya Dapatkan Michael Enu, Bek Ghana Siap Merumput

Dalam rapat itu, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan komitmen seluruh pihak untuk menyelesaikan kewajiban sebelum tenggat yang ditetapkan.

“Kami berikan tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk realisasi kesepakatan. Jangan sampai masyarakat Muba, khususnya di Kecamatan Lalan, menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Aka Kurniawan.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Asisten II Alva Elan menambahkan, Pemkab Muba akan terus memantau proses ini agar sesuai kesepakatan awal.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Aka Kurniawan AP6L ganti rugi HM Toha Tohet Jembatan P6 Lalan Kejaksaan Negeri Muba Kejari Muba Musi Banyuasin PT APAU Sungai Lalan

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

16 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago