Categories: Musi Banyuasin Sumsel

Kejari Muba Ultimatum Perusahaan Penabrak Jembatan P6 Lalan: Wajib Selesaikan Ganti Rugi Sebelum 21 November 2025!

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Banyuasin menegaskan batas waktu hingga 21 November 2025 bagi perusahaan penabrak Jembatan P6 Lalan untuk menyelesaikan ganti rugi.

° ini Bila kesepakatan tak ditepati, alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup dan proses hukum ditempuh.


Musi Banyuasin, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam menangani kasus ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.

Di bawah komando Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, bersama Kasi Datun Silviani Margaretha SH MH, tim Jaksa Pengacara Negara memastikan penyelesaian kesepakatan ganti rugi memiliki tenggat jelas: 21 November 2025.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus Bupati Muba HM Toha Tohet SH tertanggal 28 Agustus 2025, yang memberi mandat kepada Kejari Muba untuk mengawal proses hukum dan kompensasi terkait insiden tersebut.

Rapat pembahasan tindak lanjut digelar pada Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan perusahaan yang terlibat.

Hadir di antaranya Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, serta perwakilan dari Dinas Kominfo, Bagian Hukum Pemkab Muba, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT APAU (Irwan), PT Fortuna Samudra (Agus), dan PT AMT (Devi Heryantie).

BACA JUGA: Sriwijaya FC Akhirnya Dapatkan Michael Enu, Bek Ghana Siap Merumput

Dalam rapat itu, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan komitmen seluruh pihak untuk menyelesaikan kewajiban sebelum tenggat yang ditetapkan.

“Kami berikan tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk realisasi kesepakatan. Jangan sampai masyarakat Muba, khususnya di Kecamatan Lalan, menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Aka Kurniawan.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Asisten II Alva Elan menambahkan, Pemkab Muba akan terus memantau proses ini agar sesuai kesepakatan awal.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Aka Kurniawan AP6L ganti rugi HM Toha Tohet Jembatan P6 Lalan Kejaksaan Negeri Muba Kejari Muba Musi Banyuasin PT APAU Sungai Lalan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

RUPM 2026–2046 Jadi Kompas Investasi Empat Lawang

RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi

Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Gelar Salat Istisqa di 10 Kecamatan

Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

16 jam ago