Prabumulih, LintangPos.com – Prabumulih kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Dana hibah yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih itu bersumber dari anggaran daerah yang seharusnya menopang jalannya Pilkada serentak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Syafei SH MH, membenarkan langkah hukum ini.
Menurutnya, penyidikan dimulai sejak Agustus 2025 setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Kota Prabumulih. Penyelidikan ini telah berjalan sejak Agustus 2025, berawal dari laporan masyarakat,” jelas Syafei di kantor Kejari, Selasa (23/9).
Pemeriksaan Saksi dan Pemanggilan Komisioner KPU
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi.
Mereka dianggap mengetahui aliran serta penggunaan dana hibah tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat bukti sekaligus memperjelas pertanggungjawaban anggaran.
Tak berhenti di situ, Kejari juga telah menjadwalkan pemanggilan jajaran komisioner KPU Kota Prabumulih pada Senin (22/9/2025).
Pemanggilan itu ditujukan untuk menggali lebih jauh sejauh mana peran komisioner dalam pengelolaan dana hibah.
Sehari setelahnya, Selasa (23/9), penyidik turut memanggil sekretaris dan bendahara KPU.
BACA JUGA: Putra Muba Gerry Utama Raih Rekor MURI Usai Taklukkan Antartika
Keduanya dianggap memegang peran vital dalam mekanisme pengelolaan dan pencairan dana hibah dari pemerintah daerah ke rekening KPU.
“Hari ini kami juga memanggil sekretaris dan bendahara KPU Kota Prabumulih untuk dimintai keterangan,” tambah Syafei.
Belum Ada Tersangka, Publik Tunggu Transparansi
Meski proses penyidikan berjalan intensif, Kejari Prabumulih hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Aparat penegak hukum masih mendalami keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini sontak menjadi perhatian luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Tolak Beri Rokok, Penjual Telur Gulung di Ogan Ilir Dibacok
Penggunaan dana hibah Pilkada tidak hanya soal angka di atas kertas, tetapi juga menyangkut integritas demokrasi.
Kejari Prabumulih menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Pihaknya memastikan perkembangan signifikan akan segera terlihat seiring proses hukum yang terus berjalan.
Sorotan Publik: Antara Anggaran dan Kepercayaan Demokrasi
Bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar perkara hukum.
Dugaan korupsi dana hibah Pilkada memunculkan pertanyaan besar: apakah anggaran publik yang seharusnya mendukung pesta demokrasi benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?
BACA JUGA: Warga Suku Anak Dalam Telantar di Lahat, Terjebak Janji Transmigrasi Mandiri
Keberanian masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan patut diapresiasi.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen terhadap keadilan dan transparansi.
Dengan sorotan publik yang terus menguat, penyidikan ini dipastikan akan menjadi ujian besar bagi integritas lembaga penyelenggara pemilu sekaligus aparat penegak hukum di daerah. (*/red)






