Categories: Bengkulu Kasus Regional

Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

° Tersangka bernama Hartanto, seorang pengacara, diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak proyek senilai sekitar Rp15 miliar.

° Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero untuk kepentingan penyidikan.

° Sebelumnya, dua pejabat BPN Bengkulu Tengah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kerugian negara Rp4 miliar dalam proyek yang sama.


Bengkulu, LintangPos.com – Proyek ambisius pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali tercoreng aroma korupsi.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tersangka baru: seorang pengacara bernama Hartanto, yang diduga terlibat dalam aliran dana senilai miliaran rupiah terkait pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Di tengah hiruk-pikuk proses hukum yang tengah berjalan, langkah Kejati Bengkulu ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tersangka terbaru bukanlah pejabat atau pegawai pemerintah, melainkan seorang advokat yang seharusnya berdiri di sisi penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ungkap Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Rabu (29/10/2025).

Menurut Danang, Hartanto diduga berperan sebagai perantara dana ganti rugi lahan milik sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan nilai total sekitar Rp15 miliar.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Untuk nominal dan pola aliran uangnya masih kami dalami. Tapi sudah ada bukti awal yang cukup,” ujar Danang menegaskan.

Ditahan di Rutan Malabero

Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap Hartanto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: kasus BPN Bengkulu Tengah kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu Kejati Bengkulu Kejati Bengkulu tindak pidana korupsi korupsi Bengkulu korupsi lahan tol penahanan Rutan Malabero penahanan tersangka korupsi proyek tol pengacara Hartanto tersangka baru tersangka pengacara dalam kasus korupsi Bengkulu Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

5 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

9 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

9 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

1 hari ago