Kemungkinan Ada Dua Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

oleh -39 Dilihat
Kejari Lubuk Linggau menegaskan kasus dugaan korupsi di PMI Lubuk Linggau belum berhenti. Proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumsel masih ditunggu, dan kemungkinan dua orang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Lubuk Linggau menegaskan kasus dugaan korupsi di PMI Lubuk Linggau belum berhenti. Proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumsel masih ditunggu, dan kemungkinan dua orang akan segera ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Isi Berita:
° Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuk Linggau tahun 2023–2024 masih terus berlanjut.

° Hingga kini, pihak Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumatera Selatan (Sumsel), meski sudah dua kali mengirim surat permohonan resmi sejak April dan Agustus 2025.


Lubuk Linggau, LintangPos.com – Penanganan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuk Linggau tahun 2023–2024 masih terus berproses.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menegaskan belum ada penghentian dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kajari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

“Kita sudah kembali bersurat dan berkoordinasi ke BPKP Sumsel. Namun, hingga kini kami masih menunggu balasan terkait hasil penghitungan kerugian negara, karena sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar Armein, Senin (13/10/2025).

Armein menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan resmi ke BPKP Sumsel untuk meminta hasil perhitungan kerugian negara.

Permohonan pertama dikirim pada April 2025, dan surat kedua dikirim pada 26 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya.

BACA JUGA: Dua Petinggi PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp308 Juta

“Surat kedua itu isinya permintaan perkembangan penghitungan atau tindak lanjut dari surat kita sebelumnya. Namun, hingga saat ini belum ada balasan dari BPKP Sumsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Lubuk Linggau akan kembali melayangkan surat ketiga sekaligus menugaskan tim untuk datang langsung ke BPKP Sumsel agar mendapatkan kejelasan.

“Langkah ke depan, kita akan bersurat lagi dan tim juga akan ke sana untuk menanyakan hal tersebut secara langsung,” tegas Armein.

Menurut Armein, lambatnya proses penghitungan kerugian negara sempat terhambat oleh adanya pergantian Ketua Koordinator di BPKP Sumsel. Hal ini membuat proses penghitungan sempat tertunda.

“Mudah-mudahan hasil penghitungan segera keluar agar kami bisa segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Armein menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ada kemungkinan dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dinilai Melemahkan Hukum

“Untuk sementara kemungkinannya dua orang. Kalau misalnya ada aliran dana ke pihak lain, tentu akan kami kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)