Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 5 Januari 2026.
“Alat bukti yang kami miliki kuat dan lengkap, sehingga penyidik menetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.
Tersangka yang semula dijadwalkan diperiksa pada 8 Januari justru mendatangi Satreskrim lebih awal pada 6 Januari 2026.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan guna mempercepat proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih, menanti pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
“Kami pastikan penanganan perkara ini profesional, transparan, dan tuntas,” tutup AKP Jon Kenedi. (*/red)
Page: 1 2
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…