Kepmendikdasmen 221/P/2025, Aturan Baru yang Diam-Diam Mengubah Nasib Guru di Indonesia!

oleh -920 Dilihat
oleh
Aturan baru Kepmendikdasmen 221/P/2025 mengubah cara perhitungan beban kerja guru dan kepala sekolah dengan mengakui 58 tugas tambahan sebagai jam mengajar. (*/red)

Ringkasan Berita:

° Kepmendikdasmen 221/P/2025 membawa angin perubahan besar bagi guru dan kepala sekolah.

° Untuk pertama kalinya, 58 tugas tambahan diakui sebagai jam mengajar, menyelesaikan masalah klasik kekurangan jam tatap muka dan membuka jalan bagi keadilan pemenuhan TPG.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di balik dinamika ruang kelas dan hiruk-pikuk aktivitas sekolah, satu regulasi baru muncul sebagai sinyal perubahan besar di dunia pendidikan.

Namanya: Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025—sebuah keputusan yang pelan namun pasti menggeser cara Indonesia memandang kerja para pendidik.

Selama bertahun-tahun, guru dan kepala sekolah hidup dalam bayang-bayang masalah klasik: jam tatap muka yang tidak mencukupi, jumlah rombongan belajar yang terbatas, hingga tumpukan tugas struktural yang menghabiskan waktu tetapi tak pernah diakui sebagai jam mengajar.

Banyak dari mereka yang sudah bersertifikat terpaksa berhadapan dengan prasyarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terasa jauh dari kenyataan sehari-hari.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search