Kepmendikdasmen 221/P/2025, Aturan Baru yang Diam-Diam Mengubah Nasib Guru di Indonesia!

oleh -202 Dilihat
oleh
Aturan baru Kepmendikdasmen 221/P/2025 mengubah cara perhitungan beban kerja guru dan kepala sekolah dengan mengakui 58 tugas tambahan sebagai jam mengajar. (*/red)

Ringkasan Berita:

° Kepmendikdasmen 221/P/2025 membawa angin perubahan besar bagi guru dan kepala sekolah.

° Untuk pertama kalinya, 58 tugas tambahan diakui sebagai jam mengajar, menyelesaikan masalah klasik kekurangan jam tatap muka dan membuka jalan bagi keadilan pemenuhan TPG.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di balik dinamika ruang kelas dan hiruk-pikuk aktivitas sekolah, satu regulasi baru muncul sebagai sinyal perubahan besar di dunia pendidikan.

Namanya: Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025—sebuah keputusan yang pelan namun pasti menggeser cara Indonesia memandang kerja para pendidik.

Selama bertahun-tahun, guru dan kepala sekolah hidup dalam bayang-bayang masalah klasik: jam tatap muka yang tidak mencukupi, jumlah rombongan belajar yang terbatas, hingga tumpukan tugas struktural yang menghabiskan waktu tetapi tak pernah diakui sebagai jam mengajar.

Banyak dari mereka yang sudah bersertifikat terpaksa berhadapan dengan prasyarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terasa jauh dari kenyataan sehari-hari.

Namun tahun ini, angin segar akhirnya datang.

Pengakuan Besar untuk Tugas yang Sering Tak Terlihat

BACA JUGA: Bentak Guru Picu Amarah! Detik-detik Pelajar SMKN 3 Geruduk MAN 2 Lubuklinggau, Lempar Batu hingga Tiga Luka

Untuk pertama kalinya dalam sejarah kebijakan pendidikan, pemerintah mengakui 58 jenis tugas tambahan sebagai ekuivalensi jam mengajar.

Dari tugas wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator program, sampai pengelola unit tertentu—semua peran yang selama ini berjalan di balik layar kini berdiri sejajar dengan jam tatap muka di ruang kelas.

Bagi banyak guru yang merangkap berbagai peran, aturan ini ibarat oasis di tengah padang panjang regulasi yang sering tidak ramah.

Keringat, waktu, dan tanggung jawab yang mereka pikul akhirnya memiliki tempat dalam penilaian SKTP.

Kontribusi mereka menjaga ritme operasional sekolah kini mendapatkan legitimasi yang layak.

Pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan guru jauh lebih luas daripada sekadar menyampaikan materi.

BACA JUGA: Mulai 2026, Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan! Kebijakan Baru Ini Bikin Guru Seluruh Indonesia Bersorak

Ada tugas pengelolaan, pendampingan siswa, serta pembangunan karakter peserta didik—semuanya memerlukan energi dan dedikasi yang besar.

Kepala Sekolah Tak Lagi Harus ‘Turun Gunung’ Demi Sertifikasi

Salah satu perubahan paling signifikan hadir bagi para kepala sekolah.

Melalui regulasi baru ini, seluruh tugas kepala sekolah kini diakui sebagai beban kerja profesional setara jam tatap muka.

Artinya, mereka tak perlu lagi “memaksakan diri” mengajar hanya demi memenuhi syarat sertifikasi.

Pekerjaan inti mereka—yang meliputi manajemen sekolah, supervisi, hingga pengembangan mutu—akhirnya dipandang sebagai bagian utuh profesi pendidik.

BACA JUGA: Ratusan Guru Lulus PPPK ‘Tergantung di Udara’: Ada yang Menginap di Istiqlal Demi Status ASN!

Tonggak Historis bagi Dunia Pendidikan Indonesia

Kepmendikdasmen 221/P/2025 berdiri sebagai tonggak bersejarah dalam perjalanan reformasi pendidikan tanah air.

Regulasi ini bukan sekadar menambah daftar aturan, tetapi memperluas definisi beban kerja dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan proporsional.

Dengan mengakui tugas non-mengajar sebagai beban kerja sah, pemerintah memberikan ruang yang lebih realistis bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh hak profesional tanpa terjebak dalam tuntutan administratif yang tak sesuai dengan praktik lapangan.

Pada akhirnya, keputusan ini tak hanya menjawab persoalan bertahun-tahun, tetapi juga membuka babak baru dalam memuliakan profesi pendidik—mereka yang berada di garda depan perubahan bangsa. (*/red)