Kopdes Merah Putih Kepahiang Tersendat, Masalah Lahan Jadi Sorotan

oleh -98 Dilihat
oleh
Keterbatasan lahan membuat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kepahiang belum maksimal. Pemkab dorong percepatan dengan tetap menghindari risiko hukum di masa depan. Fito: Ilustrasi

Ringkasan Berita:

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kepahiang terkendala ketersediaan lahan. Dari 105 desa dan kelurahan, baru 48 yang siap, itupun masih menunggu verifikasi. Pemkab diminta percepat pembangunan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, masih menghadapi tantangan serius.

Bukan soal anggaran atau minimnya dukungan pemerintah daerah, melainkan persoalan klasik yang kerap muncul dalam proyek pembangunan, yakni ketersediaan lahan.

Di tengah semangat percepatan pembangunan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua desa dan kelurahan di Kepahiang siap secara administratif.

Dari total 105 desa dan kelurahan, yang terdiri dari 93 desa dan 12 kelurahan, baru 48 wilayah yang dinyatakan memiliki kesiapan lahan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, yang menegaskan bahwa kesiapan lahan tersebut sudah diinput ke dalam Sistem Informasi Koperasi Desa (Sikopdes).

Namun demikian, prosesnya belum sepenuhnya rampung.

BACA JUGA: 11 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Prabumulih Siapkan 35 Lokasi Baru

“Dari 105 desa dan kelurahan, baru 48 yang siap lahannya dan sudah diinput dalam Sikopdes. Itu pun masih menunggu verifikasi dan validasi status lahan,” ujar Wabup Hafizh.

Lahan Tidak Boleh Dibeli, Harus Aset Negara

Kendala utama yang dihadapi desa dan kelurahan lainnya adalah keterbatasan aturan.

Dalam program Kopdes Merah Putih, pengadaan lahan baru tidak diperbolehkan.

Artinya, pembangunan hanya bisa dilakukan di atas aset milik pemerintah, baik itu milik Pemkab, Pemprov, maupun pemerintah pusat yang berada di wilayah desa atau kelurahan setempat.

Aturan ini, di satu sisi bertujuan mencegah persoalan hukum di kemudian hari, namun di sisi lain menjadi tantangan tersendiri bagi daerah yang tidak memiliki aset pemerintah yang siap pakai.

BACA JUGA: Kepala Cabang Koperasi Diduga Bobol Dana Rp1,37 Miliar!

“Lahan untuk dibangun Kopdes Merah Putih ini hanya boleh memanfaatkan aset milik pemerintah. Tidak boleh pengadaan lahan. Jadi kita harus ekstra hati-hati,” jelas Hafizh.

Ia menekankan bahwa kehati-hatian ini bukan tanpa alasan.

Pemerintah daerah tidak ingin program strategis nasional ini justru menimbulkan masalah hukum di masa depan akibat status lahan yang tidak jelas.

Dorongan Percepatan, Tapi Tetap Waspada

Meski terkendala lahan, Pemkab Kepahiang tetap diminta oleh pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih.

Program ini dinilai strategis dalam memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih di Empat Lawang Mulai Ajukan Modal ke Bank Himbara, Fokus ke Sembako dan Pertanian!

Pembangunan fisik Kopdes Merah Putih sendiri dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang bekerja sama dengan TNI.

Skema ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan di berbagai daerah, termasuk Kepahiang.

“Pada prinsipnya kita mendukung percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih. Tapi tentu harus ada kehati-hatian, khususnya terkait lahan. Jangan sampai niat baik ini justru jadi persoalan di kemudian hari,” tegas Wabup Hafizh.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap realistis Pemkab Kepahiang yang berusaha menyeimbangkan antara target pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi.

16 Kopdes Sudah Mulai Dibangun

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamhari, MP, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 16 gerai Kopdes Merah Putih yang proses pembangunannya berjalan dan tersebar di beberapa desa.

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih di Empat Lawang Mulai Ajukan Modal ke Bank Himbara, Fokus ke Sembako dan Pertanian!

Menurut Herman, pembangunan 16 Kopdes tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Peran pemerintah daerah lebih pada fasilitasi dan koordinasi, khususnya dalam mendorong desa dan kelurahan untuk melengkapi data lahan melalui aplikasi Sikopdes.

“Yang sudah berjalan pembangunannya ada 16 Kopdes. Itu kewenangan PT Agrinas. Kita hanya mengimbau desa dan kelurahan untuk menginput kesiapan lahan di Sikopdes. Untuk verifikasi dan validasi, itu dilakukan oleh pusat,” jelas Herman.

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dan validasi menjadi tahapan krusial untuk memastikan lahan yang digunakan benar-benar aman secara hukum dan administrasi.

Harapan ke Depan

Kendati masih menghadapi kendala, Pemkab Kepahiang optimistis pembangunan Kopdes Merah Putih dapat terus berjalan seiring dengan meningkatnya kesiapan desa dan kelurahan.

BACA JUGA: Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!

Koordinasi lintas sektor serta pemahaman perangkat desa terhadap regulasi diharapkan mampu mempercepat proses input dan validasi lahan.

Program Kopdes Merah Putih sendiri diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat posisi desa dalam rantai pasok pangan dan kebutuhan pokok masyarakat.

Dengan kehati-hatian dan komitmen bersama, pembangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kepahiang diharapkan tidak hanya cepat terealisasi, tetapi juga aman, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search