Krisis Guru Mengkhawatirkan, PGRI Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Nasional

oleh -903 Dilihat
oleh
PGRI menilai krisis guru di Indonesia bersifat struktural. Badan Khusus Guru Nasional dianggap solusi mendesak untuk tata kelola, perlindungan, dan distribusi guru. (*/Ils)

Sementara di daerah, kebijakan sering kali tersandera keterbatasan fiskal serta tarik-menarik kepentingan birokrasi.

Akibat fragmentasi tersebut, tidak ada satu institusi pun yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas tata kelola guru dari hulu ke hilir.

Dampaknya terasa nyata di lapangan. Guru yang pensiun tidak segera digantikan, sekolah terpaksa menutup kekurangan dengan guru honorer bergaji minim, karier guru tidak pasti dan rawan diskriminasi, serta perlindungan hukum yang sangat lemah.

Kondisi ini membuat profesi guru semakin kehilangan daya tarik di mata generasi muda.

Negara membutuhkan guru berkualitas, namun di saat yang sama gagal menciptakan sistem yang memuliakan, menyejahterakan, dan melindungi profesi tersebut.

BACA JUGA: SKTP Terbit 26 Januari, TPG Guru Cair Kapan?

Wijaya menegaskan, usulan PB PGRI bukanlah tuntutan berlebihan.

Justru sebaliknya, pembentukan Badan Khusus Guru Nasional merupakan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang berlangsung lama.

Selama ini, pemerintah dinilai terlalu percaya bahwa persoalan guru dapat diselesaikan melalui regulasi parsial dan kebijakan sektoral.

Ia juga menyoroti lemahnya integrasi data antar kementerian dan lembaga.

Padahal, Indonesia memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang memuat informasi lengkap tentang guru, mulai dari tempat tugas, kualifikasi akademik, hingga sertifikasi pendidik.

Tanpa satu komando nasional, perencanaan kebutuhan guru kerap meleset dari kondisi riil.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Anggaran Kemenag Bertambah Rp27 Triliun, Tunjangan Profesi Guru Naik

Selain itu, perlindungan profesi guru dinilai belum sistematis.

Implementasi regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, kerap menyisakan kehampaan di lapangan.

Pengelolaan karier dan distribusi guru pun masih timpang, terutama bagi guru honorer dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Tanpa lembaga khusus setingkat nasional yang kuat, reformasi pendidikan hanya akan berputar-putar di permukaan,” tutup Wijaya.

Usulan ini menandai sinyal kuat bahwa krisis guru bukan lagi isu teknis, melainkan persoalan strategis yang membutuhkan keberanian politik dan perubahan tata kelola secara menyeluruh.

No More Posts Available.

No more pages to load.