Ringkasan Berita:
° Kuasa hukum terdakwa korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul, mendesak majelis hakim menghadirkan empat saksi sebelumnya untuk dikonfrontir terkait dugaan setoran “siluman” 30 persen.
° Ia menilai keterangan saksi BPKAD dan Dispora saling bertolak belakang dan perlu diluruskan di persidangan.
OKU Selatan, LintangPos.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, Abdi Irawan, yakni Rizal Syamsul SH MH, mendesak majelis hakim untuk menghadirkan kembali empat saksi sebelumnya dalam sidang guna dilakukan konfrontasi terkait dugaan adanya setoran atau potongan “siluman” sebesar 30 persen dari kegiatan Dispora.
Rizal menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025.
Ia menilai keterangan tiga saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya justru bertolak belakang dengan empat saksi sebelumnya dari pihak Dispora.
“Tiga saksi kemarin semuanya membantah mengetahui adanya setoran 30 persen, padahal empat saksi sebelumnya justru membenarkan bahwa memang ada permintaan dan pemberian uang yang disebut-sebut sebagai potongan 30 persen itu,” jelas Rizal.
Rizal juga menyinggung keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Fhita Pratiwi, yang membantah tudingan pernah menerima uang dari saksi bernama Taufik.
Padahal, menurut kesaksian sebelumnya, Taufik disebut pernah mengantarkan uang ke pihak BPKAD atas perintah internal Dispora.
“Hal ini yang ingin kami luruskan. Supaya jelas, siapa yang sebenarnya menginisiasi, dan ke mana arah uang itu mengalir,” tegasnya.
Rizal menilai fakta di persidangan belum menggambarkan sepenuhnya alur sebenarnya terkait dugaan adanya setoran 30 persen dalam pengelolaan anggaran Dispora.
Ia meminta majelis hakim menghadirkan kembali empat saksi dari Dispora untuk dikonfrontir langsung dengan tiga saksi BPKAD demi memastikan kebenaran masing-masing keterangan.






