Larangan Truk Batubara 2026, Andi: Jalan Sumsel Akhirnya Aman!

oleh -54 Dilihat
oleh
DPRD Sumsel dukung larangan truk batubara mulai 2026. Andi Rizkiyansyah sebut kebijakan ini demi keselamatan dan keadilan pengguna jalan, Minggu (11/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kebijakan Gubernur Sumsel melarang truk batubara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 mendapat dukungan DPRD Sumsel.

° Andi Rizkiyansyah menilai kebijakan ini berpihak pada keselamatan masyarakat dan harus diawasi ketat agar berjalan efektif di seluruh daerah.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Kebijakan tegas Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang melarang truk angkutan batubara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 terus menuai dukungan luas.

Kali ini, apresiasi datang dari Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Andi Rizkiyansyah SIP, yang menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting bagi keselamatan dan keadilan pengguna jalan.

Menurut Andi, kebijakan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang selama bertahun-tahun harus berbagi jalan dengan truk batubara berukuran besar.

Dampaknya bukan hanya kemacetan, tetapi juga kerusakan infrastruktur dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kebijakan ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk menghadirkan jalan umum yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Andi.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Barisan Pemuda Kosgoro (BMK) 1957 Sumsel itu menyebut bahwa aktivitas angkutan batubara di jalan umum selama ini menjadi salah satu penyebab utama memburuknya kualitas keselamatan transportasi di sejumlah wilayah.

BACA JUGA: PLTU Bengkulu Terancam Lumpuh, Puluhan Truk Batubara Disetop di Lubuklinggau 

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan sebaik apa pun akan sia-sia tanpa pengawasan yang serius dan berkelanjutan.

“Pengawasan di lapangan harus dilakukan secara masif dan konsisten. Diperlukan tim yang solid, terkoordinasi, dan berani menindak pelanggaran agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Andi juga memberikan apresiasi khusus kepada Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat atau Yopi Karim, yang dinilainya telah menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan tersebut.

Ia menyoroti langkah Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang tidak hanya mengeluarkan instruksi, tetapi juga turun langsung ke lapangan serta membentuk Tim Terpadu Pengawasan.

“Langkah Wali Kota Lubuk Linggau patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi kepala daerah lain di Sumsel,” kata Andi.

Andi berharap, ketegasan Lubuk Linggau dapat menjadi pemicu bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya untuk bersikap serupa.

BACA JUGA: Janji Jangan Cuma Omong! Pemerintah Sumsel ‘Semprot’ Pengusaha Batubara Soal Jembatan Muara Lawai yang Belum Diperbaiki

Dengan penerapan yang merata dan konsisten, ia optimistis kebijakan ini mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman sekaligus melindungi infrastruktur jalan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Kebijakan ini pun dinilai sebagai tonggak penting menuju wajah baru transportasi Sumsel — lebih manusiawi, lebih tertib, dan lebih berpihak pada keselamatan publik. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.