Categories: Pemerintahan Sumsel

Libur Nataru Pakai Mobil Dinas? Pemprov Sumsel Tegas: ASN Dilarang Mudik dan Liburan!

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumatera Selatan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

° Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga etika, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, serta memastikan mobdin hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.con – Menjelang momen libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sikap tegas.

Mobil dinas atau mobdin dipastikan tidak boleh digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik maupun liburan pribadi.

Penegasan ini disampaikan Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, yang menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan etika ASN serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, itu secara etika ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujar Apriyadi, Minggu (14/12/2025).

Mantan Penjabat Bupati Musi Banyuasin itu mengingatkan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan negara.

Penggunaan untuk keperluan pribadi, apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas.

BACA JUGA: Mobil Dinas vs Honda Beat! Dua Luka Berat Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Apriyadi, fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Pemprov Sumsel juga akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas di masing-masing instansi.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang berulang setiap musim liburan.

Meski belum dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi, Apriyadi menyebut kebijakan ini akan disesuaikan dengan urgensi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN etika ASN fasilitas negara larangan mudik mobil dinas Natal 2025 Pemprov Sumsel Tahun Baru 2026

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Api Berkobar di Tebing Alay, BPBD Turunkan Enam Personel

Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…

2 hari ago