Categories: Pemerintahan Sumsel

Libur Nataru Pakai Mobil Dinas? Pemprov Sumsel Tegas: ASN Dilarang Mudik dan Liburan!

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumatera Selatan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

° Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga etika, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, serta memastikan mobdin hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.con – Menjelang momen libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sikap tegas.

Mobil dinas atau mobdin dipastikan tidak boleh digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik maupun liburan pribadi.

Penegasan ini disampaikan Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, yang menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan etika ASN serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, itu secara etika ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujar Apriyadi, Minggu (14/12/2025).

Mantan Penjabat Bupati Musi Banyuasin itu mengingatkan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan negara.

Penggunaan untuk keperluan pribadi, apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas.

BACA JUGA: Mobil Dinas vs Honda Beat! Dua Luka Berat Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Apriyadi, fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Pemprov Sumsel juga akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas di masing-masing instansi.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang berulang setiap musim liburan.

Meski belum dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi, Apriyadi menyebut kebijakan ini akan disesuaikan dengan urgensi.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

1 hari ago