Categories: Pemerintahan Sumsel

Libur Nataru Pakai Mobil Dinas? Pemprov Sumsel Tegas: ASN Dilarang Mudik dan Liburan!

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumatera Selatan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

° Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga etika, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, serta memastikan mobdin hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.con – Menjelang momen libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sikap tegas.

Mobil dinas atau mobdin dipastikan tidak boleh digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik maupun liburan pribadi.

Penegasan ini disampaikan Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, yang menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan etika ASN serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, itu secara etika ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujar Apriyadi, Minggu (14/12/2025).

Mantan Penjabat Bupati Musi Banyuasin itu mengingatkan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan negara.

Penggunaan untuk keperluan pribadi, apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas.

BACA JUGA: Mobil Dinas vs Honda Beat! Dua Luka Berat Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Apriyadi, fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Pemprov Sumsel juga akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas di masing-masing instansi.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang berulang setiap musim liburan.

Meski belum dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi, Apriyadi menyebut kebijakan ini akan disesuaikan dengan urgensi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN etika ASN fasilitas negara larangan mudik mobil dinas Natal 2025 Pemprov Sumsel Tahun Baru 2026

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

3 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

6 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

12 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago