ASN Sumsel dilarang pakai mobil dinas untuk mudik dan liburan Nataru. Pemprov menegaskan etika dan tanggung jawab penggunaan fasilitas negara. (*/ils)
° Pemprov Sumatera Selatan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
° Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga etika, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, serta memastikan mobdin hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.con – Menjelang momen libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sikap tegas.
Mobil dinas atau mobdin dipastikan tidak boleh digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik maupun liburan pribadi.
Penegasan ini disampaikan Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, yang menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan etika ASN serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, itu secara etika ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujar Apriyadi, Minggu (14/12/2025).
Mantan Penjabat Bupati Musi Banyuasin itu mengingatkan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan negara.
Penggunaan untuk keperluan pribadi, apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas.
BACA JUGA: Mobil Dinas vs Honda Beat! Dua Luka Berat Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit
Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Apriyadi, fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Pemprov Sumsel juga akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas di masing-masing instansi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang berulang setiap musim liburan.
Meski belum dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi, Apriyadi menyebut kebijakan ini akan disesuaikan dengan urgensi.
Page: 1 2
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…
Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…
Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…
Sekda Sumsel Edward Candra meninjau profiling ASN di BKN Regional VII Palembang untuk memetakan kompetensi…