Libur Nataru Tanpa Paspor! Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri, Herman Deru Tegas Siaga di Daerah

oleh -119 Dilihat
oleh
Larangan ke luar negeri bagi kepala daerah saat Nataru ditegaskan Mendagri. Gubernur Sumsel Herman Deru minta kepala daerah tetap siaga hadapi cuaca ekstrem. Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 karena potensi bencana meningkat.

° Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan seluruh kepala daerah wajib patuh, tetap siaga di daerah, dan fokus pada pengelolaan keuangan serta kesiapsiagaan cuaca ekstrem.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan—lonjakan potensi bencana dan dinamika akhir tahun dinilai membutuhkan kehadiran penuh para pemimpin daerah di wilayah masing-masing.

Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti di daerah.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, tidak ada kompromi bagi kepala daerah di wilayahnya. Semua diminta patuh dan tetap berada di daerah.

“Untuk saat ini tidak boleh ke luar negeri. Gubernur saja tetap di sini,” tegas Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA: BPBD Sumsel Ingatkan ‘Musim Bahaya’ 11 Daerah Masuk Zona Merah Bencana 2025/2026!

Menurutnya, Desember merupakan periode krusial.

Arus keluar-masuk keuangan daerah meningkat, bersamaan dengan pengambilan keputusan penting menjelang pengesahan anggaran.

Kehadiran kepala daerah dinilai mutlak agar pengelolaan berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Saya minta kepala daerah tetap di sini dan memantau langsung kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Herman Deru juga mengingatkan agar agenda prioritas tidak terabaikan.

Ia menekankan bahwa momentum akhir tahun kerap menentukan arah pembangunan daerah di tahun berikutnya.

BACA JUGA: Sekda Sumsel Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Mapolda Sumsel

“Jangan sampai yang prioritas justru ditinggalkan. Saat ini juga musim pengesahan anggaran,” katanya.

Tak hanya soal administrasi, ancaman alam menjadi perhatian serius.

Peringatan BMKG terkait cuaca ekstrem dan kenaikan permukaan air laut menjadi alarm bagi seluruh daerah, termasuk Sumatera Selatan.

“Cuaca sedang ekstrem, permukaan air laut naik. Kenapa pula kepala daerah ingin bepergian,” ucap Herman Deru dengan nada mengingatkan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, memastikan bahwa arahan Mendagri telah disampaikan secara resmi melalui rapat koordinasi dan surat edaran.

“Kepala daerah diminta tidak meninggalkan tempat hingga 15 Januari 2026. Artinya, tidak boleh ke luar negeri,” jelasnya.

BACA JUGA: Tim SAR Brimob Sumsel Tetap Siaga Hadapi Ancaman Bencana di Hari Libur

Apriyadi menegaskan, larangan ini disertai peringatan keras.

Pelanggaran tanpa izin akan berujung sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian sementara, sebagaimana preseden yang pernah terjadi di daerah lain.

“Kalau sudah ada peringatan tapi tetap dilakukan tanpa izin, pasti ada sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel telah memetakan wilayah rawan bencana seperti OKU Selatan, Muratara, Pagar Alam, Empat Lawang, hingga sebagian Muara Enim.

Instruksi pun telah diberikan agar seluruh kepala daerah di wilayah tersebut meningkatkan kesiapsiagaan, belajar dari bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di tengah libur panjang dan cuaca tak menentu, pesan pemerintah jelas: akhir tahun bukan waktu berlibur bagi kepala daerah, melainkan momentum siaga penuh demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.