MA Tolak Kasasi! Drama Panjang Hutan Kota Kayuagung Berakhir: Aset Rp 66 Miliar Resmi Kembali ke Pemkab OKI

oleh -332 Dilihat
oleh
MA menolak kasasi sengketa Hutan Kota Kayuagung, menegaskan aset Rp 66 miliar sah milik Pemkab OKI. Kejaksaan dan Pemkab pastikan pengamanan aset daerah. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat dalam sengketa Hutan Kota Kayuagung, memastikan aset Rp 66 miliar itu sah milik Pemkab OKI.

° Kejari OKI menyebut putusan ini sebagai bukti hadirnya negara menjaga ruang hijau publik. Pemkab kini bersiap menertibkan administrasi aset daerah.


OKI, LINTANGPOS.com – Ruang hijau itu berdiri teduh di jantung Kayuagung. Namun di balik ketenangannya, Hutan Kota Kayuagung selama bertahun-tahun terlibat dalam pertarungan hukum yang melelahkan.

Kini, drama berkepanjangan itu resmi berakhir. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat—sebuah keputusan yang menegaskan bahwa hutan kota bernilai Rp 66 miliar tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menjadi titik final perjalanan panjang yang ditempuh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.

Keputusan itu sekaligus mengukuhkan status Hutan Kota Kayuagung sebagai aset resmi Pemkab OKI.

Buah Konsistensi Para Jaksa

Kabar baik ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, dalam audiensi dengan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Dengan nada lega, ia menyebut kemenangan ini bukanlah hasil instan.

“Sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tim JPN terus mengawal perkara ini. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah tuntas dan status aset kini inkracht,” ujarnya.

Sumantri menekankan bahwa penyelamatan aset publik adalah lebih dari sekadar tugas institusi—ini adalah mandat negara.

“Nilai Rp 66 miliar memang besar, tapi yang lebih penting, hutan kota ini adalah paru-paru Kayuagung. Ruang hidup masyarakat yang harus dijaga,” tambahnya.

Dengan kepastian hukum tersebut, kejaksaan membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk menertibkan dokumen kepemilikan.

JPN pun siap mendampingi proses administrasi agar aset daerah tercatat kuat dan tidak mudah digugat kembali.

BACA JUGA: Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Apresiasi dari Pemkab OKI

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi yang tak sedikit.

Ia menyebut keberhasilan Kejari OKI sebagai bentuk pengabdian nyata dalam melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Perjuangan ini panjang dan tidak mudah. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPN dan Kejari OKI. Ini bukti nyata komitmen mereka dalam menjaga aset publik,” ujarnya.

Menurut Muchendi, putusan MA menjadi momentum strategis bagi Pemkab untuk memperkuat tata kelola aset daerah.

Ia mengakui potensi munculnya sengketa baru, baik terkait tanah sekolah, bangunan pemerintah, maupun lahan lain yang masuk daftar aset daerah.

BACA JUGA: Dua Mantan Pejabat Panwaslu OKI Divonis! Terungkap Aliran Dana Miliaran di Balik Kasus Korupsi Pemilu

“Karena itu, kita harus memperkuat inventarisasi aset. Kejaksaan punya peran penting dalam pendampingan, terutama untuk perlindungan aset strategis,” tegasnya.

Hutan Kota yang Kini Bernapas Lega

Dengan berakhirnya sengketa, Hutan Kota Kayuagung tak lagi menyimpan bayang-bayang ketidakpastian.

Kejelasan status kepemilikan memungkinkan pemerintah daerah untuk melanjutkan program pemeliharaan dan pengembangan ruang hijau tanpa hambatan hukum.

Lebih dari sekadar angka Rp 66 miliar, putusan MA ini memastikan bahwa masyarakat Kayuagung tetap memiliki ruang terbuka hijau—yang menyejukkan, meneduhkan, dan menjadi paru-paru kota untuk generasi mendatang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search