MA menolak kasasi sengketa Hutan Kota Kayuagung, menegaskan aset Rp 66 miliar sah milik Pemkab OKI. Kejaksaan dan Pemkab pastikan pengamanan aset daerah. Foto: dok/IST
° Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat dalam sengketa Hutan Kota Kayuagung, memastikan aset Rp 66 miliar itu sah milik Pemkab OKI.
° Kejari OKI menyebut putusan ini sebagai bukti hadirnya negara menjaga ruang hijau publik. Pemkab kini bersiap menertibkan administrasi aset daerah.
OKI, LINTANGPOS.com – Ruang hijau itu berdiri teduh di jantung Kayuagung. Namun di balik ketenangannya, Hutan Kota Kayuagung selama bertahun-tahun terlibat dalam pertarungan hukum yang melelahkan.
Kini, drama berkepanjangan itu resmi berakhir. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat—sebuah keputusan yang menegaskan bahwa hutan kota bernilai Rp 66 miliar tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menjadi titik final perjalanan panjang yang ditempuh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.
Keputusan itu sekaligus mengukuhkan status Hutan Kota Kayuagung sebagai aset resmi Pemkab OKI.
Kabar baik ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, dalam audiensi dengan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).
BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!
Dengan nada lega, ia menyebut kemenangan ini bukanlah hasil instan.
“Sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tim JPN terus mengawal perkara ini. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah tuntas dan status aset kini inkracht,” ujarnya.
Sumantri menekankan bahwa penyelamatan aset publik adalah lebih dari sekadar tugas institusi—ini adalah mandat negara.
“Nilai Rp 66 miliar memang besar, tapi yang lebih penting, hutan kota ini adalah paru-paru Kayuagung. Ruang hidup masyarakat yang harus dijaga,” tambahnya.
Dengan kepastian hukum tersebut, kejaksaan membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk menertibkan dokumen kepemilikan.
JPN pun siap mendampingi proses administrasi agar aset daerah tercatat kuat dan tidak mudah digugat kembali.
BACA JUGA: Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi yang tak sedikit.
Page: 1 2
Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…
Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…
Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…
Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…
Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…
Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…