Categories: OKI Sumsel

MA Tolak Kasasi! Drama Panjang Hutan Kota Kayuagung Berakhir: Aset Rp 66 Miliar Resmi Kembali ke Pemkab OKI

Ringkasan Berita:

° Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat dalam sengketa Hutan Kota Kayuagung, memastikan aset Rp 66 miliar itu sah milik Pemkab OKI.

° Kejari OKI menyebut putusan ini sebagai bukti hadirnya negara menjaga ruang hijau publik. Pemkab kini bersiap menertibkan administrasi aset daerah.


OKI, LINTANGPOS.com – Ruang hijau itu berdiri teduh di jantung Kayuagung. Namun di balik ketenangannya, Hutan Kota Kayuagung selama bertahun-tahun terlibat dalam pertarungan hukum yang melelahkan.

Kini, drama berkepanjangan itu resmi berakhir. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat—sebuah keputusan yang menegaskan bahwa hutan kota bernilai Rp 66 miliar tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menjadi titik final perjalanan panjang yang ditempuh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.

Keputusan itu sekaligus mengukuhkan status Hutan Kota Kayuagung sebagai aset resmi Pemkab OKI.

Buah Konsistensi Para Jaksa

Kabar baik ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, dalam audiensi dengan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Dengan nada lega, ia menyebut kemenangan ini bukanlah hasil instan.

“Sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tim JPN terus mengawal perkara ini. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah tuntas dan status aset kini inkracht,” ujarnya.

Sumantri menekankan bahwa penyelamatan aset publik adalah lebih dari sekadar tugas institusi—ini adalah mandat negara.

“Nilai Rp 66 miliar memang besar, tapi yang lebih penting, hutan kota ini adalah paru-paru Kayuagung. Ruang hidup masyarakat yang harus dijaga,” tambahnya.

Dengan kepastian hukum tersebut, kejaksaan membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk menertibkan dokumen kepemilikan.

JPN pun siap mendampingi proses administrasi agar aset daerah tercatat kuat dan tidak mudah digugat kembali.

BACA JUGA: Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Apresiasi dari Pemkab OKI

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi yang tak sedikit.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

16 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

2 hari ago