Categories: OKI Sumsel

MA Tolak Kasasi! Drama Panjang Hutan Kota Kayuagung Berakhir: Aset Rp 66 Miliar Resmi Kembali ke Pemkab OKI

Ringkasan Berita:

° Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat dalam sengketa Hutan Kota Kayuagung, memastikan aset Rp 66 miliar itu sah milik Pemkab OKI.

° Kejari OKI menyebut putusan ini sebagai bukti hadirnya negara menjaga ruang hijau publik. Pemkab kini bersiap menertibkan administrasi aset daerah.


OKI, LINTANGPOS.com – Ruang hijau itu berdiri teduh di jantung Kayuagung. Namun di balik ketenangannya, Hutan Kota Kayuagung selama bertahun-tahun terlibat dalam pertarungan hukum yang melelahkan.

Kini, drama berkepanjangan itu resmi berakhir. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat—sebuah keputusan yang menegaskan bahwa hutan kota bernilai Rp 66 miliar tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menjadi titik final perjalanan panjang yang ditempuh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.

Keputusan itu sekaligus mengukuhkan status Hutan Kota Kayuagung sebagai aset resmi Pemkab OKI.

Buah Konsistensi Para Jaksa

Kabar baik ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, dalam audiensi dengan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Dengan nada lega, ia menyebut kemenangan ini bukanlah hasil instan.

“Sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tim JPN terus mengawal perkara ini. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah tuntas dan status aset kini inkracht,” ujarnya.

Sumantri menekankan bahwa penyelamatan aset publik adalah lebih dari sekadar tugas institusi—ini adalah mandat negara.

“Nilai Rp 66 miliar memang besar, tapi yang lebih penting, hutan kota ini adalah paru-paru Kayuagung. Ruang hidup masyarakat yang harus dijaga,” tambahnya.

Dengan kepastian hukum tersebut, kejaksaan membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk menertibkan dokumen kepemilikan.

JPN pun siap mendampingi proses administrasi agar aset daerah tercatat kuat dan tidak mudah digugat kembali.

BACA JUGA: Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Apresiasi dari Pemkab OKI

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi yang tak sedikit.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Hutan Kota Kayuagung Jaksa Pengacara Negara kasasi ditolak Kejari OKI Pemkab OKI putusan MA sengketa aset OKI

Recent Posts

  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

8 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…

15 jam ago
  • Nasional
  • Politik

Wulan Purnamasari Soroti Tiga Pilar Perjuangan

Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kades di Muara Pinang Didorong Cegah Karhutla dari Rumah

Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…

20 jam ago