Categories: OKI Sumsel

MA Tolak Kasasi! Drama Panjang Hutan Kota Kayuagung Berakhir: Aset Rp 66 Miliar Resmi Kembali ke Pemkab OKI

Ringkasan Berita:

° Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat dalam sengketa Hutan Kota Kayuagung, memastikan aset Rp 66 miliar itu sah milik Pemkab OKI.

° Kejari OKI menyebut putusan ini sebagai bukti hadirnya negara menjaga ruang hijau publik. Pemkab kini bersiap menertibkan administrasi aset daerah.


OKI, LINTANGPOS.com – Ruang hijau itu berdiri teduh di jantung Kayuagung. Namun di balik ketenangannya, Hutan Kota Kayuagung selama bertahun-tahun terlibat dalam pertarungan hukum yang melelahkan.

Kini, drama berkepanjangan itu resmi berakhir. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat—sebuah keputusan yang menegaskan bahwa hutan kota bernilai Rp 66 miliar tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menjadi titik final perjalanan panjang yang ditempuh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.

Keputusan itu sekaligus mengukuhkan status Hutan Kota Kayuagung sebagai aset resmi Pemkab OKI.

Buah Konsistensi Para Jaksa

Kabar baik ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, dalam audiensi dengan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Dengan nada lega, ia menyebut kemenangan ini bukanlah hasil instan.

“Sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tim JPN terus mengawal perkara ini. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah tuntas dan status aset kini inkracht,” ujarnya.

Sumantri menekankan bahwa penyelamatan aset publik adalah lebih dari sekadar tugas institusi—ini adalah mandat negara.

“Nilai Rp 66 miliar memang besar, tapi yang lebih penting, hutan kota ini adalah paru-paru Kayuagung. Ruang hidup masyarakat yang harus dijaga,” tambahnya.

Dengan kepastian hukum tersebut, kejaksaan membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk menertibkan dokumen kepemilikan.

JPN pun siap mendampingi proses administrasi agar aset daerah tercatat kuat dan tidak mudah digugat kembali.

BACA JUGA: Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Apresiasi dari Pemkab OKI

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi yang tak sedikit.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Hutan Kota Kayuagung Jaksa Pengacara Negara kasasi ditolak Kejari OKI Pemkab OKI putusan MA sengketa aset OKI

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

1 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PLN Tebing Tinggi Tegaskan Jual-Beli KWh Subsidi Ilegal

PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…

28 menit ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Harga Beras di Empat Lawang Mulai Naik, Satgas Lakukan Pengawasan

Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Ops Sikat I Musi

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

2 hari ago