Categories: Kasus Sumsel

Mahasiswa Asal Empat Lawang di Palembang Kehilangan Motor Akibat Dipinjam Orang Tak Dikenal

Palembang, LintangPos.com – Nasib apes dialami Deby Febriansyah (23), mahasiswa asal Kabupaten Empat Lawang yang tengah menempuh kuliah di Palembang.

Sepeda motor barunya raib dibawa kabur orang tak dikenal dengan modus pinjam untuk membeli rokok di warung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.35 WIB, di kawasan kampus bilangan Lorong Gotong Royong, Jalan A Yani, Palembang.

Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6916 JAN yang baru ia beli sebulan lalu, tidak kembali setelah dipinjam seseorang yang baru dikenalnya.

Deby mengaku tidak memiliki hubungan dengan pelaku yang belakangan diketahui bernama Arya Winata.

Namun, pelaku disebut pernah berkuliah di kampus yang sama dengannya, meski tidak menyelesaikan pendidikannya.

BACA JUGA: Longsor Ancam Jembatan Sungai Beliti, Jalur Lintas Sumatera Dijaga Ketat

“Kebetulan sedang ada kegiatan di kampus hari itu. Saya tidak kenal dengan dia. Tiba-tiba datang seperti biasa mengajak ngobrol,” ujar Deby.

Setelah berbincang, Arya meminta izin meminjam motor dengan alasan membeli rokok.

Saat itu kunci motor berada di tangan teman Deby bernama Renaldi, yang tanpa curiga menyerahkannya. Namun, hingga berjam-jam menunggu, pelaku tidak kembali.

“Kami sudah mencari dan menemui orangtuanya, namun tidak diakui. Jadi, kami laporkan dan berharap pelaku bisa ditangkap dan sepeda motor saya dapat dikembalikan,” jelas Deby.

Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (16/9/2025).

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan laporan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fee 22 Persen

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Deby harus merelakan motor barunya yang baru sebulan digunakan raib dibawa kabur.

Polisi kini tengah memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: berita kriminal Palembang Empat Lawang kasus motor raib kehilangan motor laporan kasus penggelapan motor di Polrestabes Palembang mahasiswa kehilangan motor di Palembang mahasiswa Palembang modus pinjam motor modus pinjam motor untuk beli rokok motor baru dibawa kabur orang tak dikenal pencurian motor penggelapan motor Polrestabes Palembang

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

9 jam ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

1 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago